Surabaya - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL., menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pembekalan materi bagi jajaran Divisi Regional (Divre) Perum Perhutani Jawa Timur dan PT. Palawi. Rabu (30/10/2024).
Hadir dalam pembekalan yaitu seluruh jajaran Divisi Regional (Divre) Perum Perhutani Jawa Timur, termasuk para Administratur se-wilayah Divre Jawa Timur dan Direksi PT Palawi beserta jajarannya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
Kajati Jatim Mia Amiati menjadi narasumber pada acara FGD yang berkaitan dengan Business Development Awareness dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dalam paparannya, Kajati Jatim menyampaikan tentang beberapa hal, antara lain sekilas benang merah permasalahan pidana, perdata, dan Fraud di Badan Usaha Milik Negara, modus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kajati Jatim Mia Ami juga memaparkan titik rawan korupsi pengadaan barang dan jasa, mengenal delik tindak pidana korupsi (Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), proses bisnis penanganan perkara tindak pidana khusus oleh Kejaksaan, dan pendampingan hukum keperdataan dalam pengadaan barang dan jasa.
Tampak para peserta antusias mengikuti acara FGD yang juga dihadiri oleh para Kajari se-jawa Timur, dan kepada para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dengan mengemukakan permalahan hukum yang ada di daerahnya masing-masing.
"Mari kita kenali hukum untuk menghindari ancaman hukum, " pungkas Kajari Jatim Mia Amiati dalam menutup pemaparannya.@Red.